Sang Pembela Rasulullah SAW Telah Dihukum Mati


Namanya Muhammad Mumtaz Husain, seorang tentara pengawal Hakim.
Ia telah membunuh Hakim Wilayah Pinjab. Negara Pakistan 5 tahun yang lalu bernama Salman Tatsir.
Karena sang Hakim telah mencela dan menghina Rosulullah secara terang-terangan di depan publik dan Para Tentara..
Ia mengatakan bahwa undang-undang Pakistan yang menegaskan bahwa hukuman bagi orang yang menghina Rosulullah hukuman mati merupakan undang-undang gelap harus di amandement.
Lalu ia pun mencaci maki dan menghina Rosulullah, spontan Assyahid Mumtaz Husain berdiri dan membunuh sang Hakim dengan tembakan 40 peluru timah bertubi-tubi, karena tidak rela Nabinya dihina...
Setelah pembunuhan itu pemerintah Pakistan malah memenjarakannya dan memvonis hukum gantung. Ekskusi hukuman mati telah dilaksanakn kemarin hari senin tgl 20 Jumadil Ula 1437 H.
Sang Pecinta Rosulullah ini dibawa dari tempat gantungannya dalam keadaan tersenyum..
Karena sebelumnya telah bermimpi bertemu Rosulullah di dalam penjara....
Jenazahnya disholati sekitar 6 juta Muslim AhluSunnah...
Selamat bertemu Sang Kekasih di surga

Ya Syahidal Isyqi Bi Rosulillah...!